BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pria berinisial SU, setelah kedapatan menyembunyikan obat keras terlarang golongan G yakni dobel L di rumahnya. SU menyimpan ribuan dobel L tersebut di dalam botol.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah pada tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai kerap digunakan transaksi dobel L.
“Dan ditemukan saudara SU memiliki satu paket 6 botol yang masing-masing botolnya berisikan 1.000 butir dobel L. Jadi total sebanyak 6.000 butir,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat press rilis pada Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Edarkan Pil Koplo, Tukang Parkir di Banyumas Ditangkap Polisi
SU pun langsung digelandang ke Mapolresta Balikpapan beserta barang bukti. Dari hasil interogasi petugas, SU mengaku bahwa ini kali ketiga dirinya hendak mengedarkan dobel L tersebut di Balikpapan. Hanya saja belum sempat diedarkan, dirinya keburu diringkus oleh polisi.
“Pelaku SU mengaku kegiatan ini sudah ketiga kalinya. Barang tersebut diperolah dari inisial O yang ia beli sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
Roganda mengatakan, dalam aksinya pelaku menjual satu butir dobel L seharga Rp 5.000. Sehingga diperkirakan total nilai jual dari 6.000 butir dobel L tersebut yakni sebesar Rp 30 juta. Namun petugas masih terus melakukan penyelidikan terkait peredaran dobel L.
“Apabila diperjualbelikan senilai Rp 5000 per butir, maka total nilai obat keras ini kurang lebih Rp 30 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatan yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.