Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar, Polisi yang Bersihkan Senjata Terancam Dipecat

Kompas.com - 03/11/2022, 12:27 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Andree Ghama Putra memastikan menindak tegas Bripka Frengki terkait insiden penembakan warga saat bersihkan senjata api.

Menurut Andree, apa yang dilakukan anggota tersebut merupakan tindakan fatal karena tidak boleh membersihkan senjata api di sembarang tempat.

"Ini tindakan fatal dan melanggar standar operasional prosedur, ancaman hukumannya bisa dipecat,” kata Andree kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pria yang Tewas di Perempatan Tanjungpura Pontianak Ternyata Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi

Andree mengingatkan anggota seluruh jajaran untuk selalu disiplin dan hati-hati agar insiden serupa tidak terulang kembali.

“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polda Kalbar yang menggunakan senjata api agar tetap pada aturan,” tegas Andree.

Sebelumnya, seorang pria, M Soewardi tewas setelah tertembak peluru nyasar anggota polisi di Pos Lalu Lintas Perempatan Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/11/2022) siang.

Kepala Polisi Daerah Kalbar, Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, Bripka Frengki membersihkan senjata apinya usai terkena hujan setelah mengatur lalu lintas di perempatan jalan.

“Senjata apinya terkena hujan jadi dikhawatirkan berkarat,” kata Suryambodo kepada wartawan.

Baca juga: Minta Maaf Anggotanya Tembak Warga, Kapolda Kalbar: Akan Diproses secara Internal dan Pidana

Saat membersihkan senjata api itu, posisi Bripka Frengki menghadap ke arah jalan dan posisi senjata api diarahkan ke bawah kemudian mengokang dan tiba-tiba meledak.

“Proyektil keluar mengenai triplek penutup kaca jendela dan ke arah keluar pos dan mengenai korban belakang telinga korban,” ucap Suryambodo.

Suryambodo menegaskan, Bripka Frengki, terancam sanksi internal dan pidana.

Baca juga: Kronologi Pria Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi di Pontianak, Berawal dari Bersihkan Senjata

“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” kata Suryambodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Suryambodo menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar dan sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.

Disebutkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun "Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap Suryambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

PPDB SMAN/SMKN di Jateng, Kuotanya Capai 225.230 Kursi

Regional
Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Sakit Hati Disebut Kere, Buruh Bangunan di Grobogan Bunuh Rentenir

Regional
KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU Kota Serang Terima Dana Hibah Rp 28 Miliar untuk Pilkada 2024

Regional
Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Buron 1 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Timur Dibekuk

Regional
Program 'Makan Siang Gratis' Berubah Jadi 'Makan Bergizi Gratis', Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Program "Makan Siang Gratis" Berubah Jadi "Makan Bergizi Gratis", Budiman Sudjatmiko Ungkap Alasannya

Regional
Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Jodo di Batang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

Regional
Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Regional
3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

Regional
Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Regional
Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com