Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Lampung Temukan Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kejari Bandar Lampung Capai Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 31/10/2022, 16:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kejati Lampung menyebutkan total kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, dugaan korupsi tukin pegawai ini diketahui setelah ada audit pengawasan pada 15 September 2022 lalu.

Baca juga: Mantan Pegawai Honorer Nunuka Jadi Otak Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank yang Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

"Sudah 10 orang kita periksa dari Kejari Bandar Lampung, kasus ini masih penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Senin (31/10/2022) siang.

Dugaan korupsi ini terdeteksi berdasarkan laporan hasil inspeksi kasus asisten pengawasan Kejati Lampung nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

"Dari hasil pemeriksaan internal pengawasan, ditemukan adanya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Dugaan korupsi ini melingkupi pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian keuangan di instansi tersebut.

Hutamrin menyebutkan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara itu, yakni saksi L (bendahara pengeluaran), saksi B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) dan saksi S (Operator SIMAK BMN).

"Saksi S diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji," kata Hutamrin.

Modus korupsi

Hutamrin menjabarkan, modus korupsi ini adalah mark up atau penggelembungan besaran tukin sejumlah pegawai di Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021 hingga 2022.

Setelah uang tukin masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, uang itu langsung ditarik kembali secara otomatis pada hari yang sama.

Hutamrin mengungkapkan, nomor rekening untuk tukin pegawai ini berbeda dengan rekening dana gaji bulanan pegawai.

"Ada pen-debet-an otomatis dengan cara surat permintaan penarikan ke bank penerima, surat ini dibuat dengan mengatasnamakan kepala Kejari Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Perhubungan, Anggota DPRD Kalbar Ditangkap

Kemudian, mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin itu.

"Sebelumnya dibayarkan melalui rekening BNI, namun per Maret 2022 tukin dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tetapi pengajuan ke BNI tetap dilakukan, sehingga ada dobel klaim," kata Hutamrin.

Dobel klaim ini juga dilakukan dengan modus yang ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin.

"Rekening BRI ini digunakan untuk menerima pembayaran gaji," kata Hutamrin.

Sejauh ini, kerugian negara sementara berjumlah Rp 1,8 miliar.

"Sudah dikembalikan sebanyak Rp 700 juta," kata Hutamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com