Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Solo Perkosa Anak Tiri, Awalnya Menuduh Korban Pernah Berbuat Asusila

Kompas.com - 26/10/2022, 13:20 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ayah tiri di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berinisial FCH, melakukan persetubuhan terhadap anaknya selama dua kali di rumahnya.

Pengakuan tersangka, aksinya itu terjadi pada awal bulan Juli 2022 lalu, saat ibu kandung sedang tidak berada di rumah.

"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat sedang nonton TV, rumah sedang kosong," kata Tersangka FCH, di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda

Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, menjelaskan pertama kali kasus ini terbongkar saat korban mengadu ke pamannya dan dilaporkan oleh bapak kandungnya.

Sedangkan untuk kronologi kejadian pemerkosaan tersebut terjadi ketika pelaku pulang kerja dan mendapati anaknya sedang menonton TV bersama dengan seseorang yang diduga pacarnya, Jumat (8/7/2022) 13.00 WIB.

"FCH ini sepulang kerja melihat anaknya bersama yang diduga pacarnya. Si ayah tiri berdalih marah dan mengusir pacar (anak tirinya) dan menduga telah terjadi hal-hal yang tidak senonoh," kata Iwan Saktiadi, Rabu (26/10/2022).

Iwan mengatakan FCH menginterogasi anak tirinya. Namun, FCH tidak percaya dengan keterangan anak tirinya yang mengaku belum pernah berbuat asusila dengan pacarnya.

Kemudian FCH memaksa korban untuk membuktikannya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.

"Dengan dalih membuktikan pernyataan anaknya, tersangka mengajak korban (anak tirinya) ke ruang tamu dan menyuruh membuka celananya dan kemudian dilakukan persetubuhan," ujarnya.

Pascakejadian tersebut, Iwan mengatakan kondisi korban tidak mau satu rumah dengan sang ayah tiri lagi. Saat ini korban dalam keadaan stabil setelah mendapat pendampingan psikologi.

Barang bukti yang diamankan, satu baju Pramuka, satu rok, dan satu setel celana dalam korban.

Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 2016 tentang  perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com