TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Andrica Ricora Ginting Munthe, Selasa (25/10/2022).
Andrica adalah seorang oknum anggota Brimob Polda Kepri yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 6,2 kilogram.
Selain itu Andrica juga merupakan eks atau mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Baca juga: Punya Sabu 6 Kg, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yaitu Maskum dan Dika Tri Pamungkas.
Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir yang membacakan amar putusan menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," kata Sibarita.
Terhadap putusan hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat Hukumnya menyatakan untuk berpikir-pikir.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan hukuman yang diajukan JPU.
Baca juga: Pengawal Gubernur Kepri Ditangkap karena Narkoba, Ini Komentar Kadis Kominfo
Sebelumnya dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 4,5 Miliar subsider 3 bulan kurungan.