TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe, Kamis (22/9/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Andrica yang merupakan mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri tersebut turut menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
Baca juga: 4 Polisi Ditahan Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah, Bertugas sebagai Ajudan dan Walpri
Selain Andrica, dua orang juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Maskum dan Dika Tri Pamungkas.
JPU, Eka Waruwu membacakan para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara," kata Eka saat persidangan.
Selain itu jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda senilai Rp 4,5 Miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menunda persidangan selama sepekan.
Baca juga: Rp 1,195 Miliar Hasil Cuci Uang Bisnis Sabu di Lampung Disetor ke Kas Negara
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Pada sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Rabu (15/6/2022), JPU menyampaikan terungkapnya perkara tersebut berawal ketika seorang saksi bernama Syamsir Ode dan terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan, pada Januari 2022.