KEEROM, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polres Keerom menangkap terduga pencuri sembilan ternak sapi berinisial M (38), di Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Papua, Minggu (23/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sapi di wilayah Keerom.
Baca juga: Perjuangan Siswa SD di Keerom, Setiap Hari Berjalan Kaki Berjam-jam Pulang Pergi ke Sekolah
“Pelaku pencurian ternak sapi milik warga yang selama ini melakukan pencurian telah kami tangkap di ladang sapi milik pelaku di Arso, Kabupaten Keerom,” ungkap Jetny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Polisi sebelumnya menerima laporan dari warga yang kehilangan ternak sapi. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.
“Kami menuju ke lokasi tempat tinggal dan di ladang sapi milik pelaku di Arso Swakarsa kami menemukan beberapa barang bukti berupa 10 utas tali jerat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sapi,” tuturnya.
Tali jerat itu diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian sapi warga di Arso, Kabupaten Keerom.
“Timsus kami dari Polres Keerom akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di lahan sapi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Keerom guna dilakukan pemeriksaan lebih awal,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, mantan Kapolsek Sentani Timur itu menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannnya mencuri ternak sapi di wilayah Arso, Kabupaten Keerom.
"Dari hasil pemeriksaan di Unit Pidum Reskrim Polres Keerom. Kepada penyidikn akhir pelaku mengaku atas perbuatan pencurian ternak sapi yang dilakukannya,” tuturnya.
Pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri, tanpa bantuan pihak mana pun.
“Perbuatan pencurian ternak sapi ini dilakukan oleh pelaku secara sendiri dan tidak atas bantuan dari siapapun,” ucap Jetny.
Baca juga: Diguyur Hujan Semalaman, Jalan Trans Papua di Keerom Terendam Banjir
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat ke-1e dan 4e juncto Pasal 56 KUHP.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 363 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.