Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Ditutup Polda dan DLHK Banten

Kompas.com - 20/10/2022, 14:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menghentikan dan menutup PT Raja Goedang Mas (RGM) di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Penutupan dilakukan karena perusahaan pengepul oli bekas tersebut telah mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, dokumen perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

"Telah terjadi pencemaran. Kami verifikasi lapangan dan mengambil tindakan, karena (aktivitas) PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen, karena namanya pengepul tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan, lalu menjual keluar. Tidak boleh di sini pengolahannya, dibakar sehingga menimbulkan pencemaran," kata Kepala Dinas LHK Banten Wawan Gunawan kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Warga Kota Serang Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Oli Bekas

Untuk itu, sambung Wawan, pihaknya bersama Polda Banten memasang garis polisi sebagai tanda penutupan sementara. 

Penutupan tersebut, sambung Wawan, dilakukan hingga perusahaan memperbaharui dokumen perizinannya sesuai aktivitas yang dilakukan. Termasuk memperbaiki pengolahan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan.

"Kalau memang PT RGM ini ada itikad untuk mengubah, memperbaiki semua dari mulai izinnya, karena izin yang sesuai dari DLHK, tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya," tutur Wawan.

Berdasarkan data, lanjut Wawan, PT RGM sudah memiliki izin perusahaan dari tahun 2019 sebagai perusahaan pengepul oli bekas tanpa ada aktivitas pembakaran limbah.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Serang Dikeluhkan Warga, Wali Kota Minta Ditutup

Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP E Suhendar mengaku belum bisa mengenakan pidana kepada PT RGM. Sebab, sesuai UU Lingkungan Hidup ada tahapan atau proses sebelum penegakan hukum.

"Karena di dalam (UU LH) bertahap. Pertama, sanksi admintrasi berupa teguran, kemudian sanksi kedua teguran  kedua, kalau masih ada ditemukan pelanggran yang sama baru pembekuan. Setelah itu lalu pencabutan izin, baru penegakan hukum bilamana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh lingkungan," kata Suhendar.

Sebelumnya diberitakan, warga Lingkungan Kemang, RT 04/23, Kelurahan Semur Pecung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, mengeluhkan aktivitas pabrik pengolahan limbah oli bekas PT RGM.

Pabrik yang lokasinya tak jauh dari pemukiman warga itu dikeluhkan karena aktivitasnya menimbulkan polusi udara dan mencemari lingkungan.

Akibatnya, sejumlah warga mengeluhkan berbagai penyakit seperti pusing, mual, batuk,  paru-paru, hingga mereka keluar masuk rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com