KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan telah menerima laporan masyarakat tersebut.
“Laporannya sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Kades di Blora Dituding Pungli Padahal Warga Terima BLT BBM Secara Utuh, Ini Kata Inspektorat
Sementara itu, perwakilan masyarakat yang melapor Isa Lubis mengatakan, laporan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kayong Utara pada 24 Juni 2022 terkait hasil audit tahun anggaran 2021.
Yang mana, dalam LHP tersebut terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 395.274.934.
Baca juga: Buat Resah Warga karena Sering Minta Pungli, 20 Preman Pasar di Palembang Ditangkap
Selain itu, juga terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp 26.245.564.
"Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp 25.819.000. Kades diwajibkan menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender,” ucap Isa.
Namun, lanjut Isa, sampai saat ini belum juga dilakukan pengembalian, sehingga harus diproses hukum.
"Untuk itu kita harap Kejari Ketapang dapat memproses laporan ini,” ucap Isa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.