Salin Artikel

Tak Kembalikan Uang Temuan Inspektorat, Seorang Kades di Kayong Utara Kalbar Dilaporkan ke Kejaksaan

KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan telah menerima laporan masyarakat tersebut.

“Laporannya sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang melapor Isa Lubis mengatakan, laporan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kayong Utara pada 24 Juni 2022 terkait hasil audit tahun anggaran 2021.

Yang mana, dalam LHP tersebut terdapat belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 395.274.934.

Selain itu, juga terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor ke kas negara dan kas daerah sebesar Rp 26.245.564.

"Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas kegiatan barang dan jasa di desa sebesar Rp 25.819.000. Kades diwajibkan menyetorkan ke kas desa maksimal dalam 60 hari kalender,” ucap Isa.

Namun, lanjut Isa, sampai saat ini belum juga dilakukan pengembalian, sehingga harus diproses hukum.

"Untuk itu kita harap Kejari Ketapang dapat memproses laporan ini,” ucap Isa.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/163712278/tak-kembalikan-uang-temuan-inspektorat-seorang-kades-di-kayong-utara-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke