SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule batal diperiksa sebagai saksi kasus Kerusuhan Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Selasa (18/10/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, ketidakhadiran Iwan Bule setelah penydik menerima surat yang diteken Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Yusi.
"Sesuai surat sekjen PSSI, pemeriksaan diminta diundur pada 20 Oktober 2022," kata Dirmanto kepada wartawan Selasa siang.
Baca juga: Shin Tae-Yong Ancam Mundur bila Ketum PSSI Iwan Bule Mundur, Ini Respons Jokowi
Alasan dalam surat itu, dijelaskan bahwa jadwal pemeriksaan bertepatan dengan agenda Iwan Bule yang sudah lama dijadwalkan.
"Sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang terkait permohonan surat resmi tersebut," terangnya.
Seperti diberitakan, penyidik gabungan Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan pemeriksaan maraton kepada sejumlah saksi sejak pekan lalu.
Beberapa pihak yang sudah diperiksa sebagai saksi antara lain, Panpel Arema FC Abdul Haris; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Lalu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Security Officer Suko Sutrisno.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Paksa Iwan Bule dkk Mundur dari PSSI
Seluruh pihak itu adalah tersangka dalam kasus kerusuhan berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Seperti diketahui, Kericuhan ydi Stadion Kanjuruhan pecah selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Tragedi itu menewaskan 132 orang, kebanyakan adalah pendukung Arema FC. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyimpulkan banyak korban tewas karena polisi melepaskan gas air mata ke tribune.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.