Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa 765 Ha Tanah Kaum Maboet di Padang, Menteri ATR/BPN Diminta Segera Tuntaskan

Kompas.com - 18/10/2022, 11:16 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sengketa tanah adat kaum Maboet seluas 765 hektar di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat belum selesai.

Hingga sekarang, status tanah tersebut masih terkatung-katung, kendati kaum Maboet memiliki sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

"Kita berharap sengketa ini segera diselesaikan Kementerian ATR/BPN. Kita berharap Menteri Hadi Tjahjanto menuntaskannya setelah sekian tahun tanpa ada kepastian," kata kuasa hukum kaum Maboet, Komjen Pol (Purn) Moechgiarto kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari

Moechgiarto bersama rekannya, Brigjen Pol (Purn) Oneng Subroto, Brigjen Pol (Purn) M Nur, Mohammad Fadli Aziz, Ade Hermany, dan Reza Isfadhilla Zen mengatakan, kaum Maboet memiliki sejumlah dokumen.

Di antaranya keputusan Landraad No 90 Tahun 1931 dan surat sita dari Pengadilan atas tanah 765 hektar di Koto Tangah, Padang, yang dimiliki kaum Maboet.

Putusan Landraad keluar setelah kaum Maboet digugat perusahaan Belanda dan pengadilan saat itu memenangkan kaum Maboet.

Tanah ulayat 765 hektar itu tercatat dalam Eigendom Verponding 1794 dan telah sita tahan oleh PN Padang sejak 2 Desember 1982.

"Kemudian kaum Maboet memenangkan gugatan perdata dari Yayasan Bung Hatta dan sejumlah pihak tahun 2016 dan dimenangkan kaum Maboet," kata Moechgiarto.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah di Padang, Berawal dari Landraad 1930, Kaum Maboet Ditahan lalu Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Setelah itu, sengketa bertambah runcing karena Polda Sumbar di bawah pimpinan Kapolda Irjen Toni Harmanto menangkap Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet Lehar bersama Yasri dan M Yusuf tahun 2020 atas tuduhan mafia tanah.

Lehar yang ditahan selama 48 hari dan meninggal dunia, dalam masa penahanan Polda Sumbar, M Yusuf dan Yasri ditahan selama 78 hari.

Kemudian Polda Sumbar melepaskan dan mengeluarkan SP3 terhadap ketiga nama tersebut karena tidak cukup bukti.

"Keluarnya SP3 polisi itu membuktikan kaum Maboet bukan mafia tanah, tapi benar merupakan pihak yang memiliki tanah. Kita berharap segera kasus ini diselesaikan karena di atas tanah itu sekarang sudah banyak berdiri bangunan masyarakat, kantor, dan fasilitas lainnya," kata Moechgiarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com