Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penikaman yang Tewaskan Penjaga Kios di Jayapura

Kompas.com - 15/10/2022, 12:07 WIB
Roberthus Yewen,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Jayapura menangkap dua orang berinisial TT (28) dan YE (26) di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (15/10/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka mengungkapkan, dua orang yang ditangkap merupakan pelaku penikaman terhadap seorang penjaga kios berinisial MY (23) pada Kamis (13/10/2022).

“Hari ini kami sampaikan bahwa 2 orang pelaku penikaman terhadap korban penjaga kios yang mengakibatkan meninggal dunia sudah kami tangkap dan akan proses hukum lebih lanjut di Polres Jayapura,” ungkap Rizka, di Mapolres Jayapura, pada Sabtu.

Baca juga: Sopir Angkot di Kupang Ditikam Saat Pulang Pesta, Pelaku Menyerahkan Diri

Rizka mengatakan, 2 orang pelaku menggunakan dua bilah pisau untuk menikam korban yang saat itu sedang menjaga kios di Jalan Youmake, Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Barang bukti (BB) yang kami amankan selain dua buah pisau, 1 lembar baju kaos garis-garis warna unggu hitam dan selembar baju kaos warna hijau, unggu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian,” tutur dia.

Rizka menuturkan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.15 WIT dini hari.

Dua orang pelaku penikaman ini dipengaruhi miras datang ke kios yang dijaga korban.

Kedua pelaku yang tidak memiliki uang awalnya meminta rokok, namun karena tidak tidak diberi, membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung menikam korban.

“Pelaku melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disisipkan di masing-masing pinggang pelaku,” ujar dia.

Baca juga: Mahasiswi Pemilik Motor Scoopy di Jembatan Srandakan Ditemukan Tewas di Sungai

Mantan Kasat Reskrim Polres Tolikara ini menyatakan, akibat dari aksi kedua pelaku tersebut korban mengalami 5 luka tikaman di antaranya di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri tangan kanan dan pinggang.

“Saat ini 2 orang pelaku penikaman telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar dia.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com