Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Narkoba, Residivis di Palembang Kembali Ditangkap Usai Mencuri Besi Jembatan

Kompas.com - 11/10/2022, 11:51 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gunarto (45) sepertinya tidak pernah kapok. Meski sudah 5 kali dipenjara, ia tetap mencuri hingga akhirnya kembali ditangkap. 

Kali ini, Gunarto ditangkap Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan karena mencuri 41 batang besi proyek pembangunan renovasi jembatan di Kecamatan Kemuning, Palembang.

Gunarto mengaku, sebelumnya sempat bekerja sebagai tukang bangunan dalam proyek renovasi jembatan tersebut.

Baca juga: Ngaku Polisi Buser, Residivis Rampas HP Orang di Pekanbaru

Niat mencuri kemudian muncul karena ia kecanduan narkoba dan judi online.

“Besinya belum terjual karena mandornya lebih dulu melaporkan saya,” kata Gunarto, di Polda Sumsel, Selasa (11/10/2022).

Dalam aksi tersebut, Gunarto mencuri bersama dua rekannya yakni Cecep dan Jakfar yang telah lebih dulu ditangkap. Besi-besi tersebut ia simpan di salah satu tempat sebelum dijual.

“Lagi mencari pembelinya siapa, jadi memang belum dijual,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, Gunarto yang mengaku bebas pada 2017, juga telah menggelapkan enam unit sepeda motor milik temannya sendiri.

Baca juga: Tepergok Curi Uang Rp 3 Juta di Warung, Seorang Residivis di Bali Nyaris Dihajar Warga

Motor tersebut selanjutnya ia jual dengan harga Rp 2 juta-2,5 juta. Hasil penjualan digunakan untuk pesta narkoba.

“Semuanya motor teman yang saya jual,” ungkapnya.

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, Gunarto tak hanya terjerat kasus pencurian namun juga residivis yang kerap melarikan motor milik temannya. Dari pengakuannya, sudah enam motor yang dijual.

“Keterangan ini akan kami kembangkan, untuk kasus awal dia dilaporkan mencuri 41 batang besi proyek renovasi jembatan di samping Rumah Sakit Hermina. Tersangka merupakan residivis yang sudah 5 kali masuk penjara,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, Gunarto diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com