PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pelaku kriminal yang mengaku sebagai anggota polisi di Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku adalah JS (29), seorang pria yang sebelumnya sudah pernah masuk penjara dengan kasus perampasan.
"Pelaku JS ini baru keluar dari penjara atas kasus perampasan. Namun, dia kembali melakukan aksi yang sama dengan modus mengaku sebagai anggota polisi buser (buru sergap)," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada Kompas.com melalui melalui pesan WhatsApps, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Ngaku Polisi, 3 Penculik Orang Dewasa di Muba Ditangkap, 1 Pelaku Tewas
Andrie menjelaskan, pelaku ditangkap Jumat (23/9/2022) lalu, atas laporan dari seorang korban bernama Ikhsan Fadillah Swid (22). Pelaku merampas satu unit handphone milik korban.
Peristiwa perampasan itu dialami korban pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.
Pada saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Gajah Mada, tiba-tiba disetop seorang pria yang juga menggunakan sepeda motor.
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan meminta korban berhenti. Pelaku kemudian menanyakan mana surat kendaraan dan SIM (Surat Izin Mengemudi)," kata Andrie.
Karena korban tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya, lanjut dia, pelaku memaksa dan mengancam agar menyerahkan handphone korban.
Pelaku menyuruh korban pulang untuk mengambil surat kendaraan dan SIM. Pelaku bilang menunggu korban di lokasi kejadian.
Korban pun percaya begitu saja dan pulang menjemput surat kendaraannya.
Namun, setelah balik ke lokasi kejadian, pelaku sudah tidak ditemukan lagi atau kabur.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.
Baca juga: Residivis Ngaku Polisi Demi Rp 500 Juta hingga Nikahi Korbannya
"Pada saat kami lakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku yang melakukan perampasan tersebut adalah JS. Selanjuntya, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Durian, Pekanbaru," sebut Andrie.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone dan 1 buah helm.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.