Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Palembang Beri Rp 100 Juta ke Wanita yang Dianiayanya, Klaim Korban Cabut Laporan

Kompas.com - 06/10/2022, 12:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - M Syukri Zen, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan uang kompensasi kepada wanita yang dianiayanya sebesar Rp 100 juta.

Uang yang diberikan Syukri itu sebagai permintaan maaf atas perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban bernama Juwita Puspita Sari di SPBU Demang Lebar Daun, Sumsel, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gerindra Pastikan Syukri Zen Lengser sebagai Anggota DPRD Palembang karena Aniaya Perempuan di SPBU

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita: Saya Minta Maaf, Saya Hanya Mau Minta Jalan Beli Pertamax

"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konpensasi senilai Rp 100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," kata kuasa hukum Syukri, Arthulius, Selasa (4/10/2022), dikutip dari Sripoku.

Baca juga: Viral, Video Anggota DPRD Palembang Aniaya Seorang Wanita, Pelaku Coba Serobot Antrean di SPBU

Dari kompensasi tersebut, Arthulius berharap ke depan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman untuk Syukri Zen.

Arthulius mengatakan, keduanya telah sepakat berdamai dan korban telah mencabut laporannya.

"Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah diberikan ke pihak penyidik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen, menganiaya seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (5/8/2022).

Detik-detik pelaku memukuli korban terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Terkait kejadian tersebut, Syukri mengaku memukuli korban karena tersulut emosi.

Syukri emosi karena tidak diberi jalan saat antre membeli bahan bakar minyak (BBM).

Waktu itu, Syukri yang menaiki mobil hendak membeli Pertamax, sedangkan korban membeli Pertalite.

Atas perbuatannya, M Syukri Zen jadi tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul: Permintaan Maaf, Syukri Zen Beri Rp 100 Juta ke Wanita yang Dipukulnya, Klaim Korban Cabut Laporan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com