Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Ibu di Sragen Bunuh Anak Kandung, Malu karena Korban Pernah Masuk Penjara

Kompas.com - 04/10/2022, 21:42 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - SW (64), seorang wanita asal Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang menewaskan SP (46), anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mengungkapkan pembunuhan SP dilaporkan terjadi pada Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Korban hendak dibuang ke sungai

Para saksi menuturkan, setelah membunuh putranya, pelaku meminta tolong kepada beberapa orang untuk membuang jasad korban ke Sungai Mungkung yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca juga: Kronologi dan Motif Ibu 64 Tahun di Sragen Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

"Saat dimintai tolong, para saksi menolak dan menghubungi warga sekitar. Kemudian melaporkannya ke kepolisian," kata Iptu Ari Pujiantoro, dikutip dari regional.kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Motif pembunuhan

Sebagaimana diwartakan oleh Antara, Selasa (4/10/2022), Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah, mengatakan bahwa pelaku tega membunuh anaknya lantaran malu dengan kelakuan korban yang pernah masuk penjara karena masalah perjudian.

Selain itu, Iskandarsyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering menerima laporan bahwa anak pertamanya tersebut kerap melakukan pencurian, baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.

Hal tersebut diduga memicu pelaku untuk memiliki niat dan melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

Baca juga: Pesan Terakhir Ibu Kandung Bunuh Anak di Sragen: Selamat Jalan, Le

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Dari hasil olah TKP, Kasi Humas Polres Sragen menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan pembunuhan, yakni bongkahan batu cor dan cangkul patah yang diduga digunakan untuk memukul korban.

"Diamankan pula, tikar dan tali yang digunakan untuk membungkus jenazah korban. Kemudian, dua handphone untuk menghubungi saksi dan tangga bambu yang ditemukan di sekitar TKP," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, SW dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Khairina | Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com