Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Asisten I Setda Bima Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 22/09/2022, 10:34 WIB
Syarifudin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Andi Sirajudin diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima itu diberhentikan setelah ditahan Kejaksaan Negeri Bima dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun anggaran 2020.

"Sesuai UU, bila tersangka ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten, Suryadin kepada Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Baca juga: Selingkuh, Oknum Polisi di Bima Diperiksa Propam

Pemberhentian sementara juga diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pemberhentian dilakukan agar Andi fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Itu kan pemberhentian sementara, supaya yang bersangkutan lebih fokus menjalani proses hukum. Kalau tidak terbukti pasti dikembalikan lagi ke posisi semula," tuturnya

Sementara itu, Pemkab Bimabelum membahas soal pejabat pengganti sementara Andi Sirajudin.

Suryadin mengatakan, pengganti sementara Andi Sirajudin sebagai Asisten I masih menunggu keputusan pejabat pembina kepegawaian.

"Pengisian jabatan harus melalui keputusan pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Entah PLT atau siapa yang dilantik, belum dibahas. Sementara ini kepala daerah masih menunggu salinan surat penetapan status ASN yang bersangkutan sebagai dasar pengambilan keputusan," pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Andi Sirajudin, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (21/9/2022).

Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.

"Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu.

Sudirman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan Andi Sirajudin yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Regional
Tawuran Pelajar SMP antar Kabupaten Purbalingga-Banyumas Digagalkan, Sajam Diamankan

Tawuran Pelajar SMP antar Kabupaten Purbalingga-Banyumas Digagalkan, Sajam Diamankan

Regional
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Regional
Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Regional
Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Regional
Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Regional
Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com