BIMA, KOMPAS.com - Brigadir IS, anggota polisi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diperiksa secara intensif di ruang Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Bima. Ia diperiksa atas kasus perselingkuhan.
Pada Minggu (18/9/2022) malam, Brigadir IS tertangkap basah oleh istrinya saat sedang berduaan dengan wanita lain di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pane, Kota Bima.
Brigadir IS kemudian diamankan oleh petugas Polres Bima Kota sebelum akhirnya dijemput petugas Propam Polres Bima.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bima, Kompol Herman mengatakan, pemeriksaan terhadap oknum polisi ini berlangsung sejak Senin (19/9/2022).
Baca juga: Brigadir IS Digrebek Istrinya Sendiri Saat Berduaan dengan Perempuan Lain di Bima NTB
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan Propam. Tim juga sedang mendalami bukti-bukti dan fakta di lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan oknum anggota ini," kata Herman saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Ia menambahkan, Brigadir IS telah dilaporkan oleh istrinya setelah insiden penggerebekan.
"Setelah diamanakan di Polres Bima Kota, kita langsung jemput dan selanjutnya akan diproses kode etik," ujar Herman.
Baca juga: 5 Rumah Panggung di Bima Ludes Terbakar, Korban Butuh Pakaian hingga Seragam Sekolah
Herman menegaskan, jika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik atau pidana, maka akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dia mengatakan, Polri akan memberi sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar aturan hukum, termasuk kasus perselingkuhan yang menjerat Brigadir IS.
Menurut Herman, kasus dugaan perselingkuhan Brigadir IS memiliki unsur pelanggaran etik. Namun, keputusan mengenai status oknum tersebut masih menunggu proses pemeriksaan oleh Propam.
"Sekarang dia masih proses pemeriksaan disiplin. Kalau memang dari keputusan disiplinnya ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, berarti nanti dilanjutkan dengan sidang kode etik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Brigadir IS, digerebek saat berduaan di sebuah rumah kontrakan bersama perempuan yang bukan istrinya.
Penggerebekan itu dilakukan oleh istrinya, berinisial A, di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 21.45 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.