Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Madrasah NTB Protes Penghapusan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas

Kompas.com - 18/09/2022, 08:47 WIB
Idham Khalid,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Wacana penghapusan pasal tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf RUU Sisdiknas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  menuai protes. Salah satunya dari guru madrasah di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pasalnya, guru madrasah diduga akan sangat terdampak jika kebijakan tersebut berlaku.

Ketua Umum PW Perhimpunan Guru Madrasah (PGM) NTB, Humam Balya mengungkapkan, penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, sangat tidak memihak guru madrasah.

"Profesi guru ini profesi mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan, masih banyak guru yang mengajar dengan semangat lillahitaala tidak mengharapkan imbalan membangun generasi bangsa," ungkap Balya, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Cerita Marga Cistha, Guru Honorer di Kediri yang Relakan Gaji untuk Bantu Siswa

Balya mengungkapkan, pada dasarnya TPG menjadi harapan hidup para guru madrasah, meskipun tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat di sekolah untuk membangun anak generasi bangsa.

"Tunjangan profesi guru ini menjadi tumpuan ribuan guru madrasah yang berada di daerah-daerah hinggadi daerah terpencil. Apakah Pak Menteri sudah melihat keadaan para guru di daerah-daerah? Untuk kesejahteraannya masih sangat mengharapkan tunjangan profesi guru ini dipertahankan," kata Balya.

Disampaikan Balya, data 2019, guru di madrasah  NTB mencapai 34.525 guru, dengan status sudah sertifikasi 12.956 guru dan belum sertifikasi 21.569 guru.

Diungkapkan Balya, seharusnya Menteri Pendidikan menambah tunjangan profesi guru, bukan malah menghilangkannya.

Baca juga: Guru SD di Bengkulu Diduga Jadi Muncikari Anak di Bawah Umur, Terungkap Usai Dilaporkan Warga

Diketahui tunjangan profesi guru mempunyai landasan hukum sangat kuat yakni Pasal 16 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal tersebut berbunyi: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik...".

Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) berbunyi: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com