GRESIK, KOMPAS.com - Sebanyak 48 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap kepolisian di Gresik dalam rentang waktu 12 hari.
Para tersangka itu ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba yang digelar 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, dalam operasi kali ini, disita pula sebanyak 47,17 gram sabu, serta 1.363 butir pil koplo sebagai barang bukti.
"Total ada 37 kasus narkoba yang berhasil kita ungkap dalam 12 hari, dengan jumlah tersangka ada sebanyak 48 orang. Barang bukti, total ada sabu seberat 47,17 gram dan 1.363 butir pil koplo," ujar Nur Azis, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (6/9/2022).
Dari 37 kasus narkoba tersebut, sebanyak 12 kasus di antaranya diungkap Satresnarkoba Polres Gresik, sementara 25 kasus lainnya diungkap jajaran Polsek.
Dengan jumlah ungkap kasus terbanyak dilakukan Polsek Menganti, delapan kasus dengan 11 tersangka.
Banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, membuat Nur Azis mengimbau kepada masyarakat Gresik untuk menghindari dan menjauhi narkoba.
Termasuk memperhatikan anggota keluarga, agar jangan sampai terjerumus dalam bahaya narkoba.
Baca juga: 12 Hari Operasi Tumpas Semeru, Polres Malang Tangkap 58 Tersangka dari 42 Kasus Narkoba
"Hendaknya seluruh masyarakat untuk waspada. Himbau kepada putra-putrinya, saudaranya, jangan sampai coba-coba pakai narkoba jenis apapun," kata Nur Azis.
Sebanyak 48 orang tersangka yang diamankan, dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, hingga maksimal 20 tahun hukuman penjara.
"Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ucap Nur Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.