KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang calon pendeta berinisial SAS (35) terhadap enam anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus diselidiki aparat kepolisian.
Dari penyelidikan polisi, perbuatan pelaku SAS diduga dilakukan pada akhir Mei 2021 hingga Maret 2022.
"Modus terlapor yakni melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Sebagian besar korban adalah para siswa yang masih bersekolah di jenjang SMP dan SMA. Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan di sekitar lingkungan gereja.
Baca juga: Polisi di Lampung Tengah Tewas Ditembak Rekannya, Diduga Motif Dendam
Kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.
"Kami sudah terima laporkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh salah satu orang tua korban berinisial AML asal Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor," ujarnya, Sabtu (3/9/2022) malam.
Baca juga: Diduga Setubuhi 6 Anak, Calon Pendeta di NTT Dilaporkan ke Polisi
Dari keterangan korban, Jems menjelaskan, pelaku ternyata merekam aksi bejatnya itu.
Setelah itu pelaku mengancam akan menyebar rekaman itu jika korban menolak melayani pelaku.
Baca juga: Minibus Tabrak Truk Trailer di Tol Batang-Semarang, 7 Orang Tewas, Sopir Diduga Mengantuk