Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun dan Oplos Pertalite, Warga Kendal Ini Diamankan Polisi

Kompas.com - 01/09/2022, 16:03 WIB
Slamet Priyatin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Seorang warga berinisial M (44) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kaliwungu, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

M ditangkap karena diduga melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite, di gudang penyimpanannya, di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kutoharjo ada penimbunan BBM jenis Pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan.

Baca juga: Antisipasi Penyimpangan Penjualan BBM, Polresta Solo Siagakan 2 Personel di Setiap SPBU

Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Dari gudang penyimpanan milik tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pikap bernomor polisi H 1807 SM.

Kemudian juga cairan kondisat 300 liter, 4 kaleng pewarna merek Coloursea UK 250 gram, satu jeriken UK 20 liter berisikan Pertalite murni, satu liter pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jeriken UK 200 liter dan empat drigen UK 20 liter.

“Kasus ini merupakan kasus penimbunan, dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite, yang dioplos ke Pertamax, karena adanya informasi kenaikan BBM. Penangkapan kami lakukan Rabu (31/08/2022) kemarin,” kata Jamal, Kamis (1/09/2022).

Dia mengatakan penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal, mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi, dengan menimbun BBM hingga menyebabkan kesulitan bagi orang banyak.

Dia memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang berbuat curang dengan memanfaatkan situasi terkait rencana kenaikan harga BBM.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas AKBP. Jamal.

Atas perbuatannya itu, tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com