Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Rembang Tangkap Bapak dan Anak yang Kompak Timbun Solar Bersubsidi

Kompas.com - 31/08/2022, 06:07 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Rembang menangkap dua orang pelaku yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar.

Kedua orang yang merupakan bapak dan anak ditangkap di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada Minggu (28/8/2022) malam.

Baca juga: Diduga Timbun BBM Subsidi, 3 Kendaraan Pengangkut Disita dan Sopirnya Ditangkap

Selain meringkus Ahmad Kamil dan Iksan yang kompak menimbun solar subsidi, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti satu buah truk dan 42 jerigen berisi solar subsidi.

Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengungkapkan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi di desa setempat," kata Heri kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/8/2022).

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, dengan  kedua pelaku tersebut tertangkap tangan sedang memindahkan BBM dari tangki truk ke jerigen dengan tujuan disetorkan ke pengepul.

"Kedua pelaku ini merupakan pemasok, sedangkan pengepulnya berinisial MY berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata dia.

Heri menjelaskan, kedua pelaku tersebut memasok solar subsidi kepada MY sekitar tiga bulan yang lalu.

"Jadi pelaku setiap harinya melakukan pembelian BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) setempat sebanyak sepuluh kali yang kemudian dipindahkan ke jerigen-jerigen," terang dia.

Sekali pengisian di SPBU, mereka mendapatkan 85 liter solar. Sehingga apabila ditotal mereka mendapatkan 850 liter solar per harinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca juga: Soal Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi, Menteri ESDM: Tunggu Saja Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com