Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Warga Ogan Ilir Rampok dan Bunuh Tetangganya, Tersangka Sempat Ikut Menguburkan Korban

Kompas.com - 24/08/2022, 16:49 WIB
Amriza Nursatria,
Reni Susanti

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Masri (37) tertunduk saat diperlihatkan kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) di Polres Ogan Ilir. Ia merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan tetangganya. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, perampokan yang berujung pembunuhan itu terjadi 15 Agustus 2022. Awalnya, pelaku melintas di sisi rumah korban, Aldachai Santi, seorang pedagang sayur.  

"Saat itu pelaku mendengar percakapan korban dengan seseorang tentang uang (Rp 3 juta)," kata AKBP Andi Baso Rahman di kantornya, Rabu. 

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Saat itu tebersit di pikiran Masri untuk merampok uang korban. Ia lalu menyusun rencana. Malam harinya, pukul 23.00 WIB, Masri masuk ke rumah korban.

Saat Masri hendak mengambil telepon seluler, korban bangun dan berusaha menyerang pelaku dengan sebilah parang.

"Langsung pelaku menusuk korban sebanyak dua kali di dada bagian tengah dan lutut kiri bagian belakang hingga korban meninggal dunia. Usai menusuk pelaku (pelaku) langsung melarikan diri," tutur Andi

Mirisnya, saat penguburan, pelaku Masri sempat ikut menggali kubur korban.

Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ini kemudian ditangkap polisi di daerah Kertapati Palembang tanpa perlawanan.

Hari ini, polisi memperlihatkan barang bukti, yakni pisau yang digunakan untuk menusuk korban, telepon seluler, dan tas berisi uang Rp 3 juta yang diincar pelaku, pakaian korban, serta parang yang digunakan korban untuk melawan pelaku.

Baca juga: Penanganan Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Dituding Penuh Rekayasa, Kapolres: Demi Allah Kami Tidak Pernah Main-Main, Ini Nyawa

Masri juga mengakui perbuatannya dan menyesal telah membunuh Alda Chai Santi. Ia siap menjalani hukuman apa saja atas perbuatannya karena merasa tidak tenang. 

 

"Saya menyesal, Pak. Saya hanya berniat mencuri, tidak ada niat lain, karena saya diketahui maka saya tusuk sekali," kata Masri.

 

Masri juga memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.

 

Tersangka terancam Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com