BANYUMAS, KOMPAS.com - Tujuh dari 16 anggota geng motor yang membuat onar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, dari tujuh tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur.
Sementara itu, polisi juga masih memburu dua anggota geng motor lainnya yang ikut membuat onar di Banyumas.
"Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Edy melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Teror Geng Motor di Banyumas, Berkeliaran Acungkan Sajam ke Warga
Ketujuh tersangka itu berinisial DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), dan AD (16). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Seluruhnya saat ini ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan empat buah celurit, dua buah parang, dan satu buah mandau. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor.
Baca juga: Polisi Sita 11 Senjata Tajam dari Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Banyumas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan 16 anggota geng motor yang membuat onar di Kabupaten Banyumas, Selasa (16/8/2022).
Aksi mereka sempat menggegerkan warga Banyumas karena berkeliling kota sambil membawa senjata tajam pada Minggu (14/8/2022) dini hari.
Aksi tersebut juga terekam kamera CCTV milik Dinas Perhubungan (Dinhub) di beberapa titik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.