RANTAU, KOMPAS.com - MZ, pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap petugas Reserse Kriminal Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Minggu (14/8/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, MZ ditangkap setelah lebih dari setahun lamanya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Pencabulan itu terjadi pada tahun lalu. Tepatnya pada 21 Juli 2022," ujar Haris dalam keterangan yang diterima, pada Minggu malam.
Haris mengatakan, pencabulan yang dilakukan MZ bermula saat pelaku janjian dengan korban untuk bertemu.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Pengeroyokan, Seorang Tewas Ditusuk
Korban pun mengiyakan dan kemudian MZ menjemput di depan rumah korban.
"Korban tidak meminta izin ke orangtuanya dan tak lama pelaku MZ datang menjemput korban dan dibawa ke rumahnya," ujar dia.
Sesampainya di rumah MZ, korban kemudian dipaksa untuk berhubungan badan.
Tak lama, orangtua korban yang curiga karena anaknya keluar rumah tanpa pamit berinisiatif mendatangi rumah MZ.
Orangtua korban pun mendapati anaknya tengah berdua bersama MZ yang diduga sudah melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Meriahkan HUT Ke-77 RI, Bupati Luwu Utara Ikut Kibarkan Bendera Merah Putih di Laut
"Oleh orangtuanya, korban dibawa pulang ke rumah dan langsung membuat laporan kepolisian," pungkas dia.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.