BENGKULU, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Bengkulu menangkap dua pemuda inisial APP (24) dan YPP (24), warga Kota Bengkulu saat sedang mengelar pesta narkoba jenis sabu di Jalan Soekarno Hatta VII Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, Bengkulu, Rabu (10/8/2022).
Saat dilakukan penggrebekan, pelaku diamankan bersama dengan dua paket sabu dan lima klip plastik diduga sisa pakai.
Saat penggerebekan keduanya berusaha melarikan diri, tetapi petugas kepolisian cukup cekatan sehingga keduanya menyerah.
Baca juga: Oknum Polisi di Sumsel Tertangkap Beli Pil Ekstasi
Ditangkapnya dua pemuda ini cukup menarik perhatian polisi karena salah seorang pelaku dilaporkan oleh orangtuanya ke polisi karena tak mempan dinasihati untuk berhenti mengonsumsi sabu.
Kapolres Bengkulu AKBP. Andi Dady melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, Iptu. Edi Hermanto Purba menjelaskan, ditangkapnya para pelaku berkat laporan orangtua yang kesal anaknya tak berhenti konsumsi sabu.
"Ditangkapnya pelaku ini berkat laporan orangtua mereka karena sudah tak mampu lagi menasihati anaknya untuk berhenti mengonsumsi sabu. Berbekal laporan ini kami lakukan penyelidikan ternyata benar mereka kami tangkap saat pesta sabu," jelas Iptu Edi Hermano Purba, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Buleleng, Polisi Sita 86 Gram Sabu
Keduanya saat ini diperiksa lebih lanjut di Mapolres Bengkulu guna mengejar bandar besar yang menyuplai sabu pada kedua pemuda ini.
Polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu, 5 plastik klip bening, satu dompet dan satu pipet minuman mineral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.