KOMPAS.com - Persidangan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran hoaks akan memasuki tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa oleh majelis hakim.
Sidang vonis Habib Bahar rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
"Kemarin kami sudah diberi kesempatan pleidoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa (16/82022)," kata kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (11/8/2022).
Dia mengungkapkan, Habib Bahar akan dihadirkan dalam persidangan tersebut untuk mendengar langsung vonis yang disampaikan oleh hakim.
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ujarnya.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara oleh JPU, Habib Bahar Tertawa, Sebut Ada Intervensi Atasan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar dihukum lima tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai Habib Bahar bersalah atas kasus penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Habib Bahar pun didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Selain tuntutan, pihak JPU pun menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan Habib Bahar dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati Saya Ikhlas
Hal yang meringankan terdakwa, menurut pertimbangan JPU, Habib Bahar merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Sedangkan yang memberatkan Habib Bahar adalah tindakannya yang dianggap meresahkan dan tidak merasa bersalah selama persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," ujar Suharja.
"Terdakwa tidak merasa bersalah (akan perbuatannya)," imbuhnya.
Habib Bahar tetap meyakini bahwa dia tidak bersalah atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca juga: Polisi Jaga Ketat RSUD Sungai Bahar Tempat Otopsi Ulang Jasad Brigadir J
"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," kata Habib Bahar usai mendengar tuntutan pihak JPU.
"Allah hakim paling adil," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.