Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Ajukan Banding

Kompas.com - 08/08/2022, 21:25 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori mengajukan banding usai divonis 3,5 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Bea Cukai itu divonis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa.

"Saya yakin dan percaya Allah SWT yang mengetahui akan menunjukkan kebenaran yang sebenar-benarnya. Hari ini perjalanan saya mencari keadilan masih harus berlanjut. Untuk itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan banding," kata Qurnia di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kasus Pemerasan, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menurut Qurnia, berdasarkan fakta persidangan secara formil dakwaan jaksa kabur.

Sedangkan secara materil, ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dan memerintah Vincentius Istiko Murtadji untuk mengambil uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

"Saya tidak pernah menerima uang, tidak ada satupun alat bukti dan tidak pernah pula memerintahkan (Vincentius) untuk mengambil uang," ujar Qurnia.

Kuasa hukum terdakwa Qurnia, Bayu Prasetio mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Banyak hal yang kemudian kami pikir pertimbangan majelis hakim yang perlu dikoreksi pada tahap selanjutnya. Karena kami beranggapan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Bayu kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga: Uang Pemulangannya Dibawa Lari, Mayat Buruh Migran Asal Lampung Tertahan di Bandara Soetta

Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kesaksian yang menyatakan Qurnia menerima uang dari PT SKK maupun Vincentius Istiko selaku bawahannya.

"Bukti yang konkret dari fakta persidangan, tidak ada sama sekali dapat menunjukan bagaimana perintah itu," ujar dia.

Menurut Bayu, seharusnya majelis hakim membuktikan penerimaan uang kepada Qurnia. Namun, hingga vonis dibacakan, tidak ada yang dapat membuktikannya.

Bayu menambahkan, jika majelis hakim memutuskan kliennya melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang Suap, PT SKK sebagai pemberi suap seharusnya dijadikan tersangka.

"Pasal 11 kan penyuapan, sama sekali tidak disebut penyuapnya. Artinya harus ada yang dipertimbangkan seperti itu. Majelis hakim juga tadi menyatakan ada kesepakatan, sehingga primernya tidak terbukti," tandasnya.

Baca juga: Barang Impor dari Pakaian Bekas hingga Sex Toys Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menjatuhkan pidana penjara kepada dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soetta selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta.

keduanya bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa lainnya Vincentius Istiko Murtadji mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Ia bersama kuasa hukumnya akan mempertimbangkan menerima hukuman tersebut atau banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Regional
Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Regional
Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Identitas Jasad di Sungai Semarang Diketahui, Korban Berusaha Bunuh Diri 3 Kali

Identitas Jasad di Sungai Semarang Diketahui, Korban Berusaha Bunuh Diri 3 Kali

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan Tebal

Regional
Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT

Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT

Regional
[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Kilang Pertamina di Balikpapan Terbakar | Nama Program 'Makan Siang Gratis' Diubah

[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Kilang Pertamina di Balikpapan Terbakar | Nama Program "Makan Siang Gratis" Diubah

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Regional
Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Regional
Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Regional
Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com