Salin Artikel

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Ajukan Banding

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori mengajukan banding usai divonis 3,5 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Bea Cukai itu divonis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa.

"Saya yakin dan percaya Allah SWT yang mengetahui akan menunjukkan kebenaran yang sebenar-benarnya. Hari ini perjalanan saya mencari keadilan masih harus berlanjut. Untuk itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan banding," kata Qurnia di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8/2022).

Menurut Qurnia, berdasarkan fakta persidangan secara formil dakwaan jaksa kabur.

Sedangkan secara materil, ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dan memerintah Vincentius Istiko Murtadji untuk mengambil uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

"Saya tidak pernah menerima uang, tidak ada satupun alat bukti dan tidak pernah pula memerintahkan (Vincentius) untuk mengambil uang," ujar Qurnia.

Kuasa hukum terdakwa Qurnia, Bayu Prasetio mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Banyak hal yang kemudian kami pikir pertimbangan majelis hakim yang perlu dikoreksi pada tahap selanjutnya. Karena kami beranggapan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Bayu kepada wartawan usai persidangan.

Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kesaksian yang menyatakan Qurnia menerima uang dari PT SKK maupun Vincentius Istiko selaku bawahannya.

"Bukti yang konkret dari fakta persidangan, tidak ada sama sekali dapat menunjukan bagaimana perintah itu," ujar dia.

Menurut Bayu, seharusnya majelis hakim membuktikan penerimaan uang kepada Qurnia. Namun, hingga vonis dibacakan, tidak ada yang dapat membuktikannya.

Bayu menambahkan, jika majelis hakim memutuskan kliennya melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang Suap, PT SKK sebagai pemberi suap seharusnya dijadikan tersangka.

"Pasal 11 kan penyuapan, sama sekali tidak disebut penyuapnya. Artinya harus ada yang dipertimbangkan seperti itu. Majelis hakim juga tadi menyatakan ada kesepakatan, sehingga primernya tidak terbukti," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menjatuhkan pidana penjara kepada dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soetta selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta.

keduanya bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa lainnya Vincentius Istiko Murtadji mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Ia bersama kuasa hukumnya akan mempertimbangkan menerima hukuman tersebut atau banding.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/212503978/divonis-35-tahun-penjara-eks-pejabat-bea-cukai-soetta-ajukan-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke