Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

Kompas.com - 08/08/2022, 15:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, menyatakan masih mendalami keterlibatan orang lain terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka IA (15), di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Sajarod, dari pengakuan tersangka, IA melakukan penganiayaan terhadap korban, WS (13), seorang diri.

"Tersangka melakukan perbuatan itu sendiri, berdasarkan keterangan sementara yang bersangkutan. Tapi kita masih mendalami apakah betul dia melakukan sendiri atau dilakukan bersama dengan orang lain yang ikut serta maupun membantu," terang Sajarod, di Mapolres Magelang, Senin (8/8/2022).

Diungkapkan, tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam dan beberapa balok kayu yang sudah disiapkandi tempat kejadian perkara (TKP), di kebun kopi Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Bunuh Teman Sekolah, Pelajar SMP di Magelang Terancam Hukuman Mati

Lebuh lanjut, tersangka dan korban sempat adu mulut dan terlibat perkelahian. Saat itu pula tersangka melukai korban di beberapa bagian tubuh, di kepala, tangan dan kaki.

"Saat itu korban sempat berlari, tapi tersangka memukul korban menggunakan batang kayu di bagian kepala. Hal itu yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia," imbuh Sajarod.

Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban yang sudah tidak sadar di TKP. Ada seorang saksi yang melihat sempat mencuci tangan tidak jauh dari TKP dan terlihat bercak darah di pakaiannya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Magelang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Setidaknya empat saksi pada kasus ini yakni kedua orangtua korban dan bibi korban yang dipamiti tersangka ketika menjemput korban di rumahnya. Lalu saksi lain yang melihat langsung tersangka mencuci tangan dan melihat bercak darah di baju tersangka.

"Bude (bibi) korban yang sempat dipamiti oleh tersangka, ketika menjemput korban, saat itu pamit hendak fotokopi tugas-tugas sekolah bersama korban," ungkap Sajarod.

Adapun motif tersangka karena sakit hati tersangka ketahuan mencuri handphone korban di kelas, pada awal Agustus 2022 lalu.

"Motifnya yakni sakit hati dikarenakan tersangka kepergok mencuri barang milik korban yakni sebuah HP di kelas, karena yang bersangkutan atau pelaku ini ketahuan, sakit hati, sehingga punya inisiatif merencanakan untuk menghabisi korban," ungkap Sajarod.

Sementara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Stabil, Tersangka Pembunuhan Teman Sekelas Pelajar SMP di Magelang Akui Perbuatannya

 

"Selain itu, juga kita lapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," imbuh Sajarod.

Kepala Dusun tempat tinggal korban, Sih Agung Prasetya mengungkapkan, pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, teman-temannya termasuk tersangka sudah berkunjung ke rumah korban dengan maksud meminta maaf karena sudah mencuri handphone.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com