KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari gugusan pulau-pulau.
Bentuk negara kepulauan membuat Indonesia memiliki beberapa batas geografis, salah satunya adalah batas laut.
Baca juga: Batas Wilayah Indonesia: Astronomis dan Geografis
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri lebih dari 17.500 pulau, penentuan batas laut ini amat penting dan terkait dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Tiga Batas Wilayah Indonesia
Seperti diketahui, perairan laut Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah laut beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Baca juga: Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN
Garis batas antara Indonesia dan negara-negara tersebut iasanya akan diberikan berupa daftar koordinat geodetik (lintang, bujur) dari titik-titik batas.
Dilansir dari laman Gramedia dan Grid Kids, berikut adalah penjelasan terkait ketiga batas laut Indonesia yaitu batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Batas laut teritorial atau (Territorial Sea) adalah garis batas laut di perairan sepanjang 12 mil laut atau 22,224 kilometer yang ditarik dari garis dasar.
Garis dasar merupakan sebuah garis khayal yang ditarik pada pantai ketika air laut sedang mengalami surut, serta menghubungkan berbagai titik yang ada pada ujung pulau.
Di dalam batas laut teritorial, Indonesia mempunyai kedaulatan mutlak atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara yang berada di dalam wilayahnya.
Selain berhak atas apa yang ada di dalamnya, Indonesia juga berkewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional.
Batas laut kedua yang ada di negara Indonesia adalah batas landas kontinen. Penentuan batas landas kontinen diatur di dalam Konvensi Hukum Laut pada tahun 1982 pasal 78 hingga 85.
Landas Kontinen adalah wilayah yang dikuasai terdiri dari dasar laut serta tanah di bawahnya yang berada di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah pada wilayah daratannya hingga pinggiran tepi kontinen, maupun dasar laut serta tanah yang berada di bawahnya hingga jarak 200 mil laut yang dimulai dari garis pangkal dimana laut teritorial tersebut diukur.
Selanjutnya, konvensi tersebut menentukan pengukuran landas kontinen dengan kriteria:
Bila kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas kontinen ditandai dengan continental slope atau continental rise.
Namun, jika kelanjutan alamiah bersifat curam tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas terluar landas kontinen berimpit dengan batas luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Konsep ini dikenal dengan Co-extensive Principle.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut.
ZEE juga menjadi suatu zona dimana negara berdaulat (sovereign right) untuk memanfaatkan sumber daya alamnya.
Hal ini memberikan ngara hak untuk memanfaatkan seluruh sumber daya alam di atas dasar laut sampai permukaan laut, serta pada dasar laut serta tanah di bawahnya.
Sumber:
bphn.go.id
gramedia.com
kids.grid.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.