Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bupati Blora, Arief Rohman Penuhi Janjinya untuk Berkantor di Balai Desa

Kompas.com - 29/07/2022, 15:26 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora, Arief Rohman memenuhi janjinya untuk berkantor di balai desa.

Hal tersebut dilakukan usai dirinya sempat berjanji akan berkantor di balai desa untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait keluhan yang dialami oleh warganya selama ini.

Bahkan, sebelum mengawali kegiatannya untuk berkantor di Balai Desa Tempuran, Kecamatan Blora itu, orang nomor satu di Kota Jati ini menyempatkan untuk mengajak warga sekitar melaksanakan Shalat Subuh berjamaah.

Baca juga: Bertemu Presiden Timor Leste, Bupati Blora Diskusi Migas hingga Kerajinan Kayu Jati

Setelah itu, dirinya juga mengajak masyarakat untuk senam pagi di desa wisata sembari menikmati sarapan nasi pecel daun jati.

Bersama dengan Dandim dan Kapolres serta masyarakat, pria yang akrab disapa Mas Arief itu juga menaiki perahu sembari menyusuri dan menikmati keindahan waduk tempuran yang menjadi salah satu destinasi wisata tujuan bagi para wisatawan.

Usai kegiatan tersebut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian berkantor di balai desa untuk melayani masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan.

"Ya kita ini ngantor di balai desa," ucap Arief saat kepada wartawan di lokasi, Jumat (29/7/2022).

Selama berkantor di balai desa, ia sempat berbincang tentang pelayanan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat izin berusaha, hingga pembuatan KTP.

Menurutnya, pelayanan masyarakat di tingkat desa harus dilakukan secara maksimal. Bahkan, dirinya menyebut jam kerja seorang kepala desa itu 24 jam.

Baca juga: Bupati Blora Ingatkan Warga yang Terima Uang Ganti Perluasan Lahan Bandara Ngloram: Jangan Foya-foya

"Meskipun enggak semua perangkat bisa masuk sesuai jam kerja, paling tidak dibentuk shift atau piket. Sehingga kalau ada warga ke balai desa, tetap ada yang melayani," terang dia.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.

Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan kepada kepala desa masing-masing wilayah.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Baca juga: Ada Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Bupati Blora

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Apabila para kepala desa dan perangkat desa tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/ perangkat desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Regional
Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Regional
Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Regional
Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Regional
Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat Gerindra

Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat Gerindra

Regional
Istri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Istri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Regional
Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Regional
Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Regional
Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Regional
Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Regional
2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

Regional
Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Regional
Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Regional
Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan, Anggota Polisi di Lembata Dipecat

Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan, Anggota Polisi di Lembata Dipecat

Regional
Dua Series MXGP of Indonesia Digelar di Lombok, Sejumlah Pemda Tolak

Dua Series MXGP of Indonesia Digelar di Lombok, Sejumlah Pemda Tolak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com