Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PDAU Purworejo Belum Dicopot

Kompas.com - 26/07/2022, 14:57 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com- Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Didik Prasetya Adi sudah empat bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun belakangan diketahui bahwa Didik Prasetya Adi belum diberhentikan dari jabatannya  oleh Pemda setempat. Hal itu diungkapkan Sekda Purworejo Said Romadhon saat dimintai konfirsi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

Said menyebut, Pemda Purworejo belum menerima salinan surat penetapan Didik sebagai tersangka. Oleh karena itu, Pemda belum dapat memberhentikan Didik sebagai Direktur di perusahaan milik daerah tersebut.

“Kami belum mendapatkan salinan surat penetapan tersangka. Maka tadi saya sudah perintahkan bagian perekonomian untuk ke Kejaksaan guna meminta salinan surat tersebut,” terangnya.

Baca juga: ASN yang Dipecat karena Selingkuh Lakukan Banding, Pemkab Gunungkidul Susun Jawaban

Said menambahkan, untuk memberhentikan tersangka pihaknya harus mempunyai landasan yang jelas yakni surat penetapan tersangka.

Said mengaku dirinya baru tahu kalau Direktur PDAU ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2022 justru dari pemberitaan media.

Ia menambahkan, jika surat tersebut sudah diterima, tidak butuh waktu lama untuk menerbitkan penetapan pemberhentian sementara. Setelah diberhentikan sementara, secara otomatis PDAU akan dioperasikan oleh Dewan Pengawas.

“Draft sudah ada tinggal nunggu dasarnya, yakni surat penetapan tersangka. Ini masalah simpel sebenarnya karena Perdanya juga ada,” katanya.

Diketahui direktur PDAU ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor 21/M.3.24/Fd.1/03/2022.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/7/2022) mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat salinan penetapan tersangka tersebut kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Ia menyebut dalam aturan yang berlaku Kejaksaan Negeri Purworejo tidak wajib memberikan salinan penetapan tersangka kepada pihak ketiga yakni Pemda Purworejo. Salinan surat penetapan tersangka tersebut hanya akan diberikan jika memang ada permintaan resmi dari Pemda Purworejo.

"Sampai saat ini memang belum ada secara resmi dari Pemda untuk meminta kepada kami salinan dari penetapan tersangka atas nama tersangka Didik tersebut," katanya

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai 5,7 Miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadinya.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo sementara masih menetapkan satu tersangka. Namun pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Jadi Penyusun Ulang Buku “Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil”, Mba Ita: Komitmen untuk Tangani Stunting

Regional
Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com