Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Jaksa Gebrak Meja hingga Terlibat Adu Mulut dengan Pengacara, Terpancing Emosi karena Hal Ini

Kompas.com - 21/07/2022, 14:57 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus seorang jaksa gebrak meja hingga terlibat adu mulut bermula saat menjawab pertanyaan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah.

Direktur LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumban Raja mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (19/6/2022).

Saat itu, dirinya mempertanyakan permohonan penahanan penangguhan yang diajukan tidak mendapat balasan resminya.

Andar mengatakan, permohonan penangguhan penahan kliennya telah diajukan sejak Selasa (12/6/2022) lalu.

Baca juga: Dituding Arogan, Jaksa Terlibat Aksi Adu Mulut hingga Gebrak Meja di Kejari Solo

 

Namun, hingga Selasa (19/6/2022), tidak ada balasan.

Andar menilai, penangguhan ini diajukan karena sudah ada perdamaian antara pihak korban dan kliennya. Serta, perilaku klien juga dianggap kooperatif selama mengikuti proses hukum.

"Kami pertanyakan penanguhan penahanan. Ketika kami tanyakan, Pak mohon dijawab surat resminya kenapa belum ada. Nah, kemarin langsung memukul meja itu, kan kami mempertanyakan kalau klien sudah kami pertemukan. Kalau enggak arogan (gebrak meja) emang boleh seperti itu pelayanan publik? itu kan enggak boleh," kata Andar, pada Kamis (21/7/2022).

Andar menuturkan, pihaknya juga meminta kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

Mengingat saat proses penyelidikan sudah ada etika perdamaian dan bersifat kooperatif.

"Sementara kan menurut, saya sampaikan itu surat edaran Jaksa Agung kalau ancamannya tidak ini tidak melebihi 5 tahun, bisa dilakukan restorative justice. Nah, kemudian selain kami ini juga kooperatif selama di kepolisian, dan klien kami juga ingin melanjutkan kuliah," ujar dia.

Dalam proses mediasi ini, pihak korban meminta ganti rugi kepada tersangka sebesar Rp 30 juta.

Namun, dari pihak tersangka hanya sanggup membayar Rp 10 juta. Sehingga belum adanya kesepakatan perdamaian antar keduanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Gempa M 5,5 Lombok Utara, Warga Mataram Berhamburan ke Luar Rumah

Regional
Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Jalan Protokol Demak Ditutup Malam Ini, Pengemudi Tujuan Semarang-Kudus Bisa Melalui Jalan Lingkar

Regional
Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Petugas Damkar di Tegal yang Terlindas Mobil Pemadam Sudah Lewati Masa Kritis

Regional
Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen

Regional
Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Mantan Gubernur Babel Kembali Dipanggil Jaksa, soal Izin Kebun Pisang Ditanami Sawit

Regional
Adik yang Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten Alami Gangguan Jiwa

Adik yang Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten Alami Gangguan Jiwa

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Jelang Musim Tanam Padi, Petani dan TNI 'Perangi' Tikus di Rokan Hulu

Jelang Musim Tanam Padi, Petani dan TNI "Perangi" Tikus di Rokan Hulu

Regional
Ibu Negara Iriana Bakal Ikuti Parade Mobil Hias di Solo, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Ibu Negara Iriana Bakal Ikuti Parade Mobil Hias di Solo, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor, Jalan Penghubung Tanah Bumbu dan HSS Kalsel Kini Bisa Dilalui

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Gempa M 5,5 Guncang Lombok Utara

Regional
Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Kepala Desa di Serang Tersangka Gratifikasi Pembebasan Situ Ranca Gede

Regional
Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih dari 25 Ton Dilarang Lewat

Perbaikan Jembatan Jalinsum Lampung, Truk Lebih dari 25 Ton Dilarang Lewat

Regional
Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Ingin Kuasai Skuter, Pemuda di Kalsel Begal Teman Sendiri

Regional
Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta Per Hari

Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta Per Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com