Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Lembar Curhatan Korban Jadi Bukti Aksi Pencabulan Mantan Direktur PDAM Solo

Kompas.com - 12/07/2022, 18:14 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Dua belas lembar curhatan N, gadis16 tahun dalam bahasa Inggris, jadi barang bukti kunci terbongkarnya aksi pencabulan yang menjerat mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS.

Lembaran penuh cerita keji itu ditulis secara manual oleh korban yang masih menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hingga akhirnya, tulisan curhatan itu ia berikan kepada gurunya.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Solo Lakukan 12 Kali Pencabulan di Beberapa Tempat

Tertulis dalam lembaran itu terdapat pengakuan korban yang membuat miris, yakni

"He got into my pa**s, i also got into he pa**s, he a sked for my to touch his d**k," tulis N  dengan huruf kapital.

"Beberapa dokumen terungkapnya kasus ini berawal dari ketika korban mengutarakan seluruh hal yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh tersangka ini kepada guru bahasa Inggrisnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).

Kemudian, kasus pencabulan tersebut dilaporkan ayah korban yang tak terima anaknya dicabuli sejak 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022, dengan menerima 12 aksi pencabulan.

Tak hanya itu, muslihat dan rayuan TAS juga memberikan pengaruh psikis bagi korban, membuat korban ketakutan, dan tak bisa bercerita dengan ibu korban, yang merupakan teman masa kecil tersangka.

Baca juga: Pejabat PDAM Solo Terlibat Kasus Pencabulan, Gibran: Saya Sangat Mengapresiasi Korban Berani Speak Up

Kapolresta Solo menambah rayuan yang dilontarkan tersangka berupa kata-kata manis berdalih untuk menyelesaikan masalah pribadi korban.

Masalah pribadi korban yakni mengaku mendapat gangguan dari mahluk astral atau hantu. Kemudian, tersangka TAS mengaku bisa mengusir dan membantunya.

Bukan hanya itu, guna memperkuat modus muslihatnya, tersangka juga memanfaatkan tiga pohon bidara yang dipercaya bisa menangkap mahluk astral, untuk diletakkan di kamar korban.

Dengan beberapa modus itu, tersangka melakukan aksi pencabulan dengan cara pemaksaan di beberapa tempat. Mulai dari mobil milik tersangka, mobil milik ibu korban dan yang mencengangkan di ruang publik kolam renang di sejumlah hotel di Kota Solo, juga menjadi lokasi pencabulan itu.

"Perbuatan cabul terhadap korban berjumlah 12 kali di beberapa TKP yang pertama di dalam mobil tersangka dan ibu korban. Kemudian, di beberapa fasilitas umum kolam renang di beberapa hotel di Solo," kata Ade Safri Simanjuntak saat di Markas Polresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami tramua. Sehingga perlu didampingi konselor untuk melakukan konseling pemulihan pascatrauma 

Sementara itu, tersangka TAS mengaku menyesali perbuatannya yang berlangsung sekitar 5 bulan lamanya itu.

"Sangat menyesal, saya tidak bisa berkata apa-apa. Mohon maaf," jelas TAS saat berada di Mapolresta Solo, Selesa (12/7/2022).

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com