Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Direktur PDAM Solo Lakukan 12 Kali Pencabulan di Beberapa Tempat

Kompas.com - 12/07/2022, 17:06 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Mantan Direktur Perumda Air Minum Toya Wening Solo atau PDAM Solo berinisial TAS, melakukan pencabulan 12 kali di lokasi yang berbeda-beda.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi pencabulan terhadap korban di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo, Jawa Tengah, berlangsung sejak 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

Kasus ini dilaporkan secara langsung oleh ayah korban ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan

 

Korban masih mengenyam pendidikan sekolah menengah atas (SMA). 

"Perbuatan cabul terhadap korban berjumlah 12 kali di beberapa TKP yang pertama di dalam mobil tersangka dan ibu korban. Kemudian, di beberapa fasilitas umum kolam renang di beberapa hotel di Solo," kata Ade Safri Simanjuntak saat di Markas Polresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Lanjut Kapolresta Solo, motif tersangka  melalukan pencabulan dengan cara membujuk rayu bisa menyelesaikan bermasalah pribadi korban.

"Beberapa situasi yang dialami korban yakni adanya godaan makhluk astral. Kemudian, tersangka mengaku bisa mengusir roh halus itu. Tersangka juga menunjukkan beberapa file video asusila sebelum melakukan pencabulan," jelasnya.

Baca juga: Pejabat PDAM Solo Terlibat Kasus Pencabulan, Gibran: Saya Sangat Mengapresiasi Korban Berani Speak Up

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Polresta Solo, tersangka ditangkap pada  4 Juli 2022 dan ditahan pada 5 Juli 2022 di Rutan Polresta Solo.

"Beberapa barang bukti yang berhasil disita, di antaranya 3 tanaman ataupun pohon bidara untuk melakukan tipu muslihat terhadap korbannya bahwasanya dengan pohon ini ditaruh di kamar korbannya untuk mengusir semua roh halus," jelasnya.

Kemudian, polisi juga menyita beberapa jenis ponsel, beberapa dokumen percakapan tersangka dan korban, dokumen curhatan korban, pakaian korban dan tersangka.

"Perkenalan korban yang tersangka ini di mana tersangka ini merupakan teman kecil dari ibu korban. Kemudian berlanjut akhirnya berkenalan dan seterusnya," jelasnya.

Kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma. Sehingga, didampingi konselor untuk melakukan konseling pemulihan pascatrauma yang dilakukan pada korban.

Sementara itu, tersangka TAS mengaku menyesali perbuatannya yang berlangsung sekitar 5 bulan lamanya itu.

"Sangat menyesal, saya tidak bisa berkata apa-apa. Mohon maaf," jelas TAS saat berada di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com