SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pagar tembok Ndalem Singopuran RT 002, RW 002 di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah yang dijebol, Jumat (8/7/2022) telah dipasangi garis polisi.
Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, pemasangan garis polisi dilakukan sebagai antisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
Mulyanta menyampaikan, pemasangan garis polisi itu dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
"Tindakan kita adalah mengamankan TKP (tempat kejadian perkara) karena kita sudah koordinasi dengan pihak cagar budaya. Kita melakulan police line supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mulyanta di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat.
Baca juga: Pagar Tembok Ndalem Singopuran, Cagar Budaya di Kartasura Dijebol dengan Alat Berat
Selain itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti di lokasi kejadian berupa batu bata pagar tembok Ndalem Singopuran.
Mengenai sudah berapa saksi yang diperiksa, jelas Mulyanta sudah merupakan kewenangan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Tengah.
"Kita selalu mengamankan mungkin barang bukti untuk keperluan lebih lanjut yang dibutuhkan cagar budaya," ungkap Mulyanta.
Diketahui, pagar tembon Ndalem Singopuran itu dirusak dengan menggunakan alat berat pada Jumat (8/7/2022) pagi. Menurut informasi, kawasan ini akan diibangun properti oleh pemilik lahan.
"Sepertinya kalau saya dengar-dengar untuk perumahan," kata Sekdes Singopuran Setiawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.