Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pembuatan RDTR, Sekda Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Kompas.com - 06/07/2022, 19:31 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan status tersangka serta menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah, Rabu (6/7/2022).

Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo dalam keterangan tertulis pada media menyebutkan, Edi Hermansyah (EH) ditahan di Rutan Klas IIB Bengkulu bersama dua tersangka lainnya yakni DR dan HH.

"Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013," tulis Kajari dalam rilis yang diterima kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: 4 Pejabat di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 1 Miliar

EH saat itu selaku pengguna anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DR Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT BPI.

Ditahannya ketiga tersangka ini, menurut Tri Widodo, berawal pada 2013. 

Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI.

Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, DR selaku PPTK membantu EH selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui EH.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan pemenang tender tidak mengerjakan langsung. 

Pekerjaan dikerjakan tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa

 

Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan," ucap dia.

Namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR diajukan usulan kepada EH untuk dilakukan pembayaran. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak 2020, 5 Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

"Kemudian oleh EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan sehingga dana Rp 311.940.200 telah terserap 100 persen," lanjut Tri Widodo.

Akibat perbuatan tersangka, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP, hal tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com