Salin Artikel

Korupsi Dana Pembuatan RDTR, Sekda Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan status tersangka serta menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah, Rabu (6/7/2022).

Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo dalam keterangan tertulis pada media menyebutkan, Edi Hermansyah (EH) ditahan di Rutan Klas IIB Bengkulu bersama dua tersangka lainnya yakni DR dan HH.

"Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013," tulis Kajari dalam rilis yang diterima kompas.com, Rabu (6/7/2022).

EH saat itu selaku pengguna anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DR Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT BPI.

Ditahannya ketiga tersangka ini, menurut Tri Widodo, berawal pada 2013. 

Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI.

Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, DR selaku PPTK membantu EH selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui EH.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan pemenang tender tidak mengerjakan langsung. 

Pekerjaan dikerjakan tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan," ucap dia.

Namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR diajukan usulan kepada EH untuk dilakukan pembayaran. 

"Kemudian oleh EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan sehingga dana Rp 311.940.200 telah terserap 100 persen," lanjut Tri Widodo.

Akibat perbuatan tersangka, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP, hal tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/06/193148278/korupsi-dana-pembuatan-rdtr-sekda-bengkulu-tengah-ditahan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke