Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 ASN di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Kompas.com - 23/06/2022, 20:04 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - EAO dan DB, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono mengatakan, EAO dan DB ditetapkan tersangka pada Rabu (22/6/2022) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.

Sebelumnya, keduanya diperiksa berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022.

Baca juga: Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Listrik Senilai Rp 40 Miliar di Pegunungan Bintang

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang lain. Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Sumarsono di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, seperti dikutip Antara, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean-Madiun Dihukum 6 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara, Sumarsono menyebut, kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 371.503.200.

Meski begitu, Sumarsono mengaku masih belum bisa menjelaskan secara detail modus tersangka dalam mengorupsi anggaran perjalanan dinas itu.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Bambang Irawan mengatakan, kedua ASN itu disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Imbau Warga Natuna Waspadai Cuaca Ekstrem

BMKG Imbau Warga Natuna Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Sudah 2 Hari Listrik Hidup Mati di Aceh, Warga Merugi

Sudah 2 Hari Listrik Hidup Mati di Aceh, Warga Merugi

Regional
Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Wujudkan Merdeka Belajar, Kedai Kopito Borong Berdayakan Generasi Muda Manggarai Timur Menjadi Barista

Regional
Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Mahasiswa Yogyakarta yang Ditikam Saat Tidur karena Cemburu Tewas

Regional
Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Dua Perusahaan Swasta Akan Gantikan PT Flobamor di TN Komodo

Regional
Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

Regional
Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat Gerindra

Sekar Tandjung Daftar Bakal Calon Wali Kota Solo lewat Gerindra

Regional
Istri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Istri Pingsan karena Ribut Batas Tanah, Suami Tombak Tetangganya

Regional
Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Kementan Bakal Uji Coba Program Susu Gratis, Gibran: Saya Belum Berkoordinasi

Regional
Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Viral, Unggahan Wisatawan soal Harga Makanan di Kampung Ujung Labuan Bajo, Pemkab Bentuk Satgas

Regional
Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Sempat Daftar Bakal Cawabup Banyumas di PDI-P, Kades Ini Mundur Usai Istikharah

Regional
Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Puluhan Petugas Kebersihan RSUD Nunukan Mogok, Anggota DPRD Lakukan Sidak

Regional
2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

2 Mahasiswi Pekalongan Tewas Ditabrak Pikap di Semarang

Regional
Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Jaksa KPK Tuntut Eks Bupati Buru Selatan 4 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Regional
Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Tega, Ayah di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung, Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com