Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pembunuh Bermotif Asrama Sesama Jenis di Lampung Divonis 17 dan 18 Tahun

Kompas.com - 22/06/2022, 20:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com– Kedua pelaku pembunuhan bos konter pulsa bermotif hubungan sesama jenis divonis belasan tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti membunuh Dede Saputra (32) pemilik konter di Kabupaten Tanggamus pada Juli 2021.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus Trisno Jhohannes Simanullang mengungkapkan, persidangan dengan agenda vonis telah dilaksanakan pada Senin (21/6/2022).

Baca juga: Dendam soal Uang Kencan, Bos Konter Pulsa Tewas di Tangan Pasangan Sesama Jenisnya

Kedua terdakwa yakni Bakas Maulana alias Alan divonis selama 18 tahun penjara, dan terdakwa Syahrial Aswad divonis selama 17 tahun penjara.

Trisno mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut keduanya pidana penjara seumur hidup.

“Sebagaimana para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” kata Trisno dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2022).

Kasus pembunuhan ini terungkap saat jasad Dede Saputra ditemukan di tempat penampungan air di ladang Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (12/7/21) pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Bos Konter Pulsa yang Tewas Usai Berhubungan Intim dengan Pasangan Sesama Jenis

Dari hasil identifikasi, diketahui korban bernama Dede Saputra, pemilik konter pulsa di Kecamatan Talang Padang.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban dibunuh dengan berlatar belakang dendam karena pelaku dibayar tidak sesuai perjanjian untuk berhubungan seks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com