Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu, Kompolnas: Sanksi PTDH Pantas untuk Dijatuhkan kepada Pelaku

Kompas.com - 12/06/2022, 16:52 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART)nya di Bengkulu berinisial YA, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, BA telah ditahan di Mapolres Bengkulu dan terancam 10 tahun penjara.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, secara simultan selain proses pidana, yang bersangkutan juga diproses etik, sehingga dapat segera dijatuhi hukuman etik.

"Jika melihat seriusnya kasus ini, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku," kata Poengky melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/6/2022) sore.

Baca juga: Saiful, Pria yang Nikahi Domba Mengaku Sempat Dimarahi Istrinya Setelah Videonya Viral, tapi...

Terkait kasus ini, Poengky menyambut baik gerak cepat Polres Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan korban dengan segera melakukan lidik sidik.

"Kami melihat dalam memroses kasus ini Polres Bengkulu sudah sigap, satu hari menerima laporan langsung ditindaklanjuti dengan visum dan penangkapan terhadap terasangka. Kita lihat saja dengan beberapa hari saja sudah ada hasil-hasil positif dan kami mengapresianya," ujarnya.

Kata Poengky, pada 10 Juni 2022 lalu, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu terkait dengan kejadian itu, dan mendapat jaminan dari Kapolda bahwa Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan bertindak tegas dalam kasus ini.

"Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," jelasnya.

Baca juga: Dianiaya Setrika Panas hingga Disiram Air Cabai, Ini Pengakuan ART yang Dianiaya Majikan Oknum Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com