Salin Artikel

Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu, Kompolnas: Sanksi PTDH Pantas untuk Dijatuhkan kepada Pelaku

KOMPAS.com - BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART)nya di Bengkulu berinisial YA, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, BA telah ditahan di Mapolres Bengkulu dan terancam 10 tahun penjara.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, secara simultan selain proses pidana, yang bersangkutan juga diproses etik, sehingga dapat segera dijatuhi hukuman etik.

"Jika melihat seriusnya kasus ini, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku," kata Poengky melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/6/2022) sore.

Terkait kasus ini, Poengky menyambut baik gerak cepat Polres Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan korban dengan segera melakukan lidik sidik.

"Kami melihat dalam memroses kasus ini Polres Bengkulu sudah sigap, satu hari menerima laporan langsung ditindaklanjuti dengan visum dan penangkapan terhadap terasangka. Kita lihat saja dengan beberapa hari saja sudah ada hasil-hasil positif dan kami mengapresianya," ujarnya.

Kata Poengky, pada 10 Juni 2022 lalu, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu terkait dengan kejadian itu, dan mendapat jaminan dari Kapolda bahwa Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan bertindak tegas dalam kasus ini.

"Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," jelasnya.


Saat ditanya apakah sudah tepat Polres Bengkulu akan memeriksa kejiwaan oknum tersebut, Poengky menyebut itu prosedur biasa dalam penyidikan.

Poengky lantas mencontohkan beberapa kasus dengan pemeriksaan kejiwaan, seperti tiga nenek menganiaya PRT, kemudian dua pembantu membanting anak kembar majikan.

Dan terakhir seorang pembantu yang membekap anak majikan dengan wallpaper tembok.

"Tidak hanya dalam kasus ini, dalam kasus-kasus serupa penyidik juga memeriksa kejiwaan pelaku. Hal ini merupakan bagian dari scientific crime investigation untuk mendukung penyidikan," jelasnya.

Namun, dalam kasus ini, Poengky menilai apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut terhadap pembantunya sangat kejam.

"Tindakan tersangka B menganiaya pembantunya dengan setrika dan lainya, serta menahan gajinya selama 6 bulan sangat kejam, sehingga penyidik perlu mengetahui kejiwaannya," tegasnya.

Poengky pun berharap apabila kasus ini sudah masuk ke pengadilan, oknum polisi ini mendapat putusan yang berat dari majelis hakim.

Terkait dengan kejadian itu, Poengky pun menyayangkan masih adanya tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan individu anggota Polri di rumahnya.

"Ketika menjadi seorang polisi harus 24 jam, yang bersangkutan harus well perfomance dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum sebaik-baiknya. Sebagai pelindung pengayom masyarat harus bertindak baik, baik di dalam betugas maupun dalam kehidupan pribadi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/12/165256978/oknum-polisi-aniaya-art-di-bengkulu-kompolnas-sanksi-ptdh-pantas-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke