TIMIKA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mimika melayangkan surat kepada warga masyarakat di Kompleks Djayanti Jalan Yossudarso Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.
Surat yang dikirimkan oleh Pemkab Mimika ini berisi peringatan ketiga kepada warga di Djayanti untuk mengosongkan area Djayanti sebelum 9 Juni 2022 dalam rangka menjalankan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Mimika dan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penertiban Bangunan Liar di Kabupaten Mimika.
Pemda mengklaim bahwa lokasi Djayanti yang hampir sekitar 1 meter merupakan lokasi milik Pemda Mimika.
Baca juga: Ada Bayi Kembar Berusia 1 Hari Dalam Helikopter yang Jatuh di Mimika, Keduanya Selamat
Koordinator Djayanti, Suwardi mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga terkejut dengan surat permintaan untuk mengosongkan area Djayanti.
“Saya bersama warga kaget kok ada surat ketiga untuk mengosongkan tempat ini. Kami juga tidak tahu surat pertama dan kedua yang dikeluarkan pemda,” ungkapnya kepada Kompas.com di Kompleks Djayanti, Sabtu (11/6/2022).
Suwardi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada mediasi oleh Pemda Mimika untuk membicarakan mengenai objek lokasi Djayanti yang akan dikosongkan.
“Kami belum bertemu dengan Pemda Mimika untuk mediasi membicarakan rencana pengosongan dan penggusuran yang akan dilakukan oleh pemda terhadap bangunan milik warga di sepanjang Djayanti,” jelasnya.
Baca juga: Lahan Gambut Terbakar, Sebagian Wilayah Mukomuko Bengkulu Diselimuti Kabut
Suwardi membeberkan bahwa bangunan yang ada di sepanjang Djayanti adalah bangunan ruko dan rumah warga yang digunakan untuk melakukan aktivitas perekonomian sehari-hari. Apalagi warga sudah bertahun-tahun menghuni area tersebut.
Lokasi lahan yang ada di Djayanti sekitar 1 hektar. Di atasnya terdapat usaha milik warga seperti warung makan, kios, ruko, pangkas rambut, bengkel dan lain sebagainya.
Usaha perekonomian yang dilakukan warga sepanjang jalan Djayanti ini memiliki izin dan selalu taat untuk membayar pajak maupun retribusi kepada Pemda Mimika.
“Kami ini sudah puluhan tahun tinggal di sini dan membuka usaha di sini. Ada yang sudah 20 tahun lebih berada di sini. Saya juga sudah 10 tahun berada di sini, makanya kami tetap mempertahankan bangunan ini,” katanya.
Baca juga: Geger, Warga Temukan Potongan Kaki Manusia di Dekat Dermaga PPI Poumako Mimika
Ia meminta kepada Pemda Mimika untuk dapat memediasi pertemuan dengan warga pemilik bangunan yang ada disepanjang lokasi Djayanti, terkait rencana pengosongan lokasi tersebut.
Selain itu juga menyampaikan mengenai rencana dan tujuan pemda mengosongkan area Djayanti.
“Harus dimediasi terlebih dahulu kepada semua warga biar kita tahu tujuan pemda mengosongkan kami dari lokasi tersebut. Alasannya apa? Harus jelas disampaikan biar warga tahu. Bukan datang kasih surat lalu bilang kami kosongkan tempat ini,” ucapnya.
Baca juga: Kisah Suami Istri di Mimika, Berhari-hari Mendulang Emas, Keduanya Tewas Usai Terseret Banjir
Sementara itu, kuasa hukum warga, Jembris Wafom mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemda Mimika untuk menanggapi surat pengosongan tersebut.