TIMIKA, KOMPAS.com - Sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DS 1723 MI yang dikemudikan seorang warga berinisial S, menabrak pagar rumah di persimpangan SP 1-SP 4, Kabupaten Timika, Papua, Rabu (18/5/2022).
Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi karena pengemudi diduga mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca juga: Kisah Suami Istri di Mimika, Berhari-hari Mendulang Emas, Keduanya Tewas Usai Terseret Banjir
Saat itu, pengemudi melaju dari arah Kilometer 10 menuju Kota Timika. Tiba di lokasi kejadian, kata Devrizal, pengemudi mengaku melihat orang menyeberang jalan.
Akibatnya, pengemudi berinisial S, kata dia, membanting setir mobil ke kiri hingga menabrak pagar rumah warga.
"Pengemudi lihat ada yang menyebrang, ternyata halusinasi akibat dipengaruhi minuman keras beralkohol," kata Devrizal kepada Kompas.com, Rabu.
Devrizal menyebut, tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Namun, mobil Toyota Avanza itu ringsek.
Pengemudi berinisial S itu, kata Devrizal, juga menanggung semua biaya kerusakan pagar rumah warga yang ditabraknya.
Meski begitu, pengemudi itu tetap dinyatakan melanggar lalu lintas dan disangka Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Penambang Emas di Mimika yang Hanyut Bersama Istrinya Ditemukan Tewas
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750.000.
"Pengemudi sendiri akan mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pemilik rumah," kata Devrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.