Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Basah Menambang Emas Ilegal di Taman Nasional, Pria di Sulut Ditangkap

Kompas.com - 03/06/2022, 20:01 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

 

MANADO, KOMPAS.com - JL, warga Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, ditangkap polisi.

Pria berusia 45 tahun ini tertangkap basah melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Bolmong.

Dalam kasus ini, JL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Persoalan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Butuh Peran Semua Pihak

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, kronologinya, petugas balai taman nasional bersama petugas gabungan Polres Kotamobagu dan Brimob Inuai melaksanakan operasi di pegunungan hutan lindung, di Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Bolmong, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Saat operasi petugas gabungan kemudian menemukan lubang galian emas bersama tersangka JL. Tersangka tertangkap basah sedang melakukan penambangan," jelas Irham, Jumat (3/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan kegiatan penambangan emas sebanyak tiga kali dengan cara menancapkan besi ulir menggunakan palu lima kilogram.

Setelah batu dinding terbelah dan pecah dikumpulkan, selanjutnya tersangka mengolah material menggunakan penggiling atau tromol miliknya. Olahan material dicampur bahan kimia.

"Kerugian yang dialami atas tindakan penambangan oleh tersangka di hutan lindung mengakibatkan sumber daya dan ekosistem hutan sudah rusak," sebut Kapolres.

Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu alat palu lima kilogram, satu betel besi ulir, dua buah karung, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam, dan setengah karung yang isinya material batu dan diduga mengandung emas.

Tersangka dijerat Pasal yang dilanggar 89 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya atau Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Irham mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat bersama-sama untuk lestarikan dan menjaga kawasan hutan lindung dan taman nasional dari perilaku perusakan.

"Supaya bisa bermanfaat kepada kita yang hidup saat ini dan juga kepada generasi penerus kita," imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com