KOMPAS.com - Selain terlibat kepemilikan tambang emas ilegal, oknum polisi Briptu HSB diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sendiri mengaku telah menemukan sejumlah bukti-bukti kuat ke arah dugaan itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menjelaskan, salah satu bukti dugaan itu adalah berdasarkan dokumen pengiriman narkoba melalui pakaian bekas impor alias Balpres.
"Alat bukti petunjuk, adanya pengiriman narkoba melalui Balpres dalam petikemas," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, lanjut Hendy, pihaknya juga telah memeriksa keberadaan 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Belasan kontainer itu diduga dilakukan Briptu HSB dan komplotannya untuk menyelundupkan narkoba.
Namun demikian, kata Hendy, pihak kepolisian masih belum menemukan adanya narkoba di balik tumpukan pakaian bekas tersebut meskipun sudah mengerahkan anjing pelacak atau K-9.
"Belum ditemukan (Narkoba, Red). Kita juga mengerahkan anjing pelacak untuk mencari keberadaan narkoba itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Kalimantan Utara telah menetapkan lima tersangka dan dilakukan proses penahanan terkait kasus kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.