Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekongkol Curi Puluhan Jeriken Racun Rumput, 5 Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Diamankan

Kompas.com - 02/06/2022, 08:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan enam orang tersangka, dalam kasus pencurian 39 jerigen racun rumput, milik perusahaan Kelapa Sawit PT.Nunukan Bara Sukses (NBS).

Mereka adalah AS (27) supir truck perusahaan, BR (47), MD (19) dan JN (39) yang merupakan buruh angkut kelapa sawit. Lalu KNL (44) yang merupakan penjaga keamanan gudang kimia perusahaan dan SD (37) berperan sebagai penadah.

‘’Atas ulah mereka, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp 78 juta,’’ ujar Kapolsek Sebuku, AKP Siswandoyo, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Kasus Anak di Rejang Lebong Curi Ponsel Ibunya untuk Beli Miras Dihentikan

Siswandoyo mengungkapkan, sejak laporan diterima 24 Mei 2022, penyelidikan dilakukan secara maraton. Hasilnya, petugas mendapat lokasi koordinat seorang penadah bernama SD di SP 3 Kecamatan Sebuku.

Dari pengakuan SD, puluhan racun rumput merek Prima-Joss tersebut, dibeli dari karyawan perusahaan PT NBS.

‘’Harga per jeriken aslinya menurut pihak perusahaan sekitar Rp 2 jutaan. Dijual oleh para tersangka dengan harga Rp 800.000 saja per jeriken,’’ jelasnya.

Pencurian dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita. Lokasi gudang perusahaan di tengah perkebunan sawit cukup sepi dan mendukung aksi kejahatan mereka.

Awalnya, BR, MD dan JN yang merupakan buruh angkut kelapa sawit, bersekongkol dengan AS yang merupakan supir truk perusahaan.

Mereka sepakat melakukan pencurian dengan mencongkel dinding gudang yang terbuat dari papan menggunakan sandak atau pelepah sawit.

‘’Mereka buka dua papan, lalu masuk mengambil 39 jeriken racun rumput. Aksi mereka didukung oleh security gudang sehingga bisa keluar areal perusahaan dengan aman,’’ tutur Siswandoyo.

‘’Perusahaan mengatakan aksi pencurian mungkin sudah dilakukan berulang. Bisa jadi mereka sebelumnya mencuri satu, dua jeriken saja, tidak sebanyak saat ini,’’lanjutnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 3,4,5 jo Pasal 56 subsider Pasal 480 KUHP.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 39 jeriken racun rumput merek Prima-Joss, dan 1 buah sandak.

Lalu uang tunai Rp 4.492.000 yang merupakan sisa hasil penjualan, dan 1 unit Dump Truk Hino dengan Nomor Polisi KU 8156 G, warna hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com